Baleg Setujui Laporan Panja RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh

03-07-2014 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi DPR RI akhirnya menyetujui RUU Tentang Pengelolaan Ibadah haji dan Umrah yang menjadi usulan dari Komisi VIII DPR RI. Hal tersebut diputuskan dalam rapat Pleno Baleg, Rabu (2/6) di ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan Jakarta.

“UU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah ini merupakan UU pengganti atas UU NO.13 Tahun 2008 tentag penyelenggaraan ibadah haji. Kami melihat dalam UU No.13 ini mengatur terlalu banyak tentang Kemenag atas berbagai hal, mulai dari regulator, pelaksana sekaligus pengawas. Ini yang ingin diurai agar kewenangan tidak terlalu besar sehingga Kemenag hanya fokus pada pembinaan akhlak masyarakt dan pendidikan masyarakat. Ini diatur agar lebih jelas dan lebih konkret tugas dan wewenang Kemenag,”jelas Wakil Ketua Baleg, Abdul Kadir Karding.

Ditambahkan Politisi dari Fraksi PKB ini, dengan adanya pengaturan dari wewenang Kemenag dalam Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah tersebut diharapkan pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah dapat berlangsung secara professional, akuntabel dan transparan. Dengan demikian tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaannya yang akhirnya dapat mengurangi kepercayaan publik pada instansi tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII, Mahrus Munir sebagai bagian dari pengusul RUU tentang pengelolaan ibadah haji dan umrah itu bersyukur dan mengapresiasi para anggota Baleg yang menyetujui pembahasan RUU tersebut lebih lanjut lagi. Pasalnya menurut Politisi Partai Demokrat ini sudah hampir dua tahun RUU ini diusulkan ke Baleg, namun baru disetujui Rabu (2/6) ini.       

“Kami bersyukur sekaligus mengapresiasi para anggota Baleg yang menerima atau menyetujui Laporan Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU Tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah ini untuk dibahas ketingkat yang lebih lanjut lagi. RUU ini sudah hampir dua tahun kami usulkan ke Baleg, tapi baru sekarang disetujui. Mudah-mudahan dalam waktu yang singkat ini bersama teman-teman semua kami dapat menyelesaikan RUU ini,”papar Mahrus Munir.

Mahrus mengungkapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji selama ini menjadi sorotan masyarakat. Oleh karenanya dibutuhkan UU yang akan mengatur penyelenggaraan haji secara lebih komprehensif dan professional, yakni dengan mengatur sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasam terhadap seluruh penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan umat terhadap pihak penyelenggara. (Ayu)/foto:rizka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...